Balik Nama BPKB
Membeli kendaraan bekas sudah pasti stnk Dan BPKB nya bukan lah atas nama kita sendiri. Dan ini membuat kita harus melakukan balik nama surat-surat tersebut ke nama kita sendiri. Balik nama stnk dan BPKB kendaraan baik itu motor maupun mobil sangatlah diperlukan, hal yang paling dibutuhkan adalah ketika kita akan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Karena pembayaran pajak memerlukan ktp asli sesuai yang tertera di stnk maupun BPKB. Berikut ini penjelasan singkat tetang syarat, cara dan biaya balik nama BPKB motor maupun mobil.
Syarat balik nama BPKB
Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama stnk dan BPKB kendaraan ini sangatlah mudah, yaitu :
1.Ktp asli dan foto copy
Ktp asli disini adalah Ktp yang akan kita balik nama ke nama sesuai ktp tersebut, Misalnya stnk dan BPKB tersebut akan dibalik nama ke kita, tentulah Ktp asli kita sendiri yang dilampirkan.
2. BPKB asli dan foto copy
BPKB ini sudah pasti dari kendaraan yang akan kita lakukan balik nama
3. Stnk asli Dan Foto copy
Sudah pasti Stnk dari kendaraan yang akan kita rubah nama nya ke nama kita.
4. Bukti Pembelian kendaraan
Ini bisa berupa kwitansi bermatrai yang telah ditandatangani.
Cara balik nama Stnk
Sebelum BPKB dibalik nama, Stnk dulu lah yang harus di lakukan balik nama nya. Semua kegiatan ini dilakukan pada instansi terkait dalam hal ini adalah SAMSAT ( Sistem Manunggal Satu Atap). Kita dapat mendatangai kantor Samsat terdeket sesuai kota tempat kita tinggal.
Cek fisik kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum kita melakukan balik nama di stnk kendaraaan. Cek fisik ini juga untuk kelengkapan dokumen saat balik nama BPKB. Lembaran cek fisik ini diserahkan ke tempat atau loket pendaftaran balik nama untuk mengambil formulir dan di isi kemudian serahkan kembali keloket. Berikutnya tunggu nama kita dipanggil. Biasanya waktu nya berkisar antara 2-5 hari.
Setelah hari yang ditentukan, bawa semua persyaratan dan tunggu nama kita dipanggil untuk membayar biaya yang ditentukan di loket pembayaran. Setelah itu tunggu stnk di cetak dan nama kita dipanggil. selesai.
Cara balik nama BPKB
Setelah STNK selesai langkah selanjutnya adalah balik nama BPKB. Untuk kegiatan ini dilakukan di kantor polda wilayah setempat. Bawa semua persyaratan yang diperlukan kemudian ambil nomor antrian dan mengisi formulir. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan jika dirasa telah lengkap kita akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan melalui loket Bank BRI dan kita akan mendapatkan stiker khusus yang akan ditempelkan di formulir BBN BPKB. Formulir ini akan di berikan setelah kita melakukan pembayaran. Kemudian serahkan semua ke petugas dan kita akan menerima tanda terima untuk pengambilan BPKB pada hari yang telah ditentukan.
Tunggu hingga hari yang ditentukan, kemudian datang lagi ke polda untuk mengambil BPKB yang telah di balik nama kenama kita dengan menyerahkan tanda terima. Dan selesai.
Biaya Balik nama
Biaya untuk balik nama ada dua jenis, biaya pajak dan luar pajak, biaya tersebut adalah :
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) biaya ini dihitung dari pajak sebelumnya.
- Administrasi STNK, biaya ini bisa dilihat di Stnk biaya ini sebesar 100.000.
- TNKB, biaya ini pun tertera di Stnk biasanya sekitar 60.000.
- SWDKLLJ, Biaya ini tertera di stnk sebesar 35.000.
- BBN sebesar 2/3 dari PKB.
Contoh :
Berikut contoh perhitungan biaya balik nama untuk kendaraan motor.
PKB : Rp 375.000
Administrasi stnk : Rp100.000
TNKB : Rp. 60.000
SWDKLLJ : Rp 35.000
Biaya Balik Nama : 2/3 x Rp 375.000 = Rp 250.000
TOTAL Rp 820.000
Jadi total biaya balik nama motor tersebut adalah Rp 820.000
Demikian semoga bermanfaat.
28 Comments
Comments are closed.